Ancam Sebar Foto Asusila Wanita saat Video Call, Pemuda di Jambi Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:50 WIB
loading...
Ancam Sebar Foto Asusila...
MR (24) seorang pemuda warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan foto asusila teman wanitanya. Foto iNews TV/Adrianus S
A A A
JAMBI - MR (24) seorang pemuda warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan foto asusila teman wanitanya. Dimana sebelumnya MR mengcapture video korban saat melakukan video call dengan dirinya dalam kondisi tanpa busana.

Pelaku yang bermodal foto capture korban kembali mengajak untuk video call agar korban mau menunjukkan organ intimnya. Jika menolak pelaku mengancam akan menybarkan foto bugil korban. Korban yang merasa diperdaya pelaku langsung melapor ke polisi dan MR ditangkap polisi karena melakukan pornografi. (Baca: Bupati Asmat Imbau Warga Muslim Salat Idul Fitri di Rumah)

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suhardi Herri menyebutkan dari hasil pemeriksaan pelaku, sebelum mengancam korban pelaku terlebih dahulu mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal pelaku langsung mengajak korban video call dan berujung video call tanpa busana.

“Pelaku mengincar korban dari media sosial tersebut dan intens komunikasi lewat video call. Korban yang termakan bujuk rayu pelaku hinggg akhirnya melakukan video call tanpa busana. Lalu pelaku mengcapture foto telanjang korban saat video call berlangsung,” kata Kasat Reskrim.

Pemuda yang diketahui bekerja sebagai karyawan cepat saji tersebut, kata dia, langsung ditangkap Polisi beserta bukti berupa foto bugil korban yang tersimpan dalam smartphone pelaku.

Dia menjelaskan, selain korban yang juga sempat dimintakan sejumlah uang oleh pelaku agar foto bugil tidak disebarkan tersebut petugas juga mendapati lebih dari lima foto bugil wanita lainnya yang diduga merupakan korban lainnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku akan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 atau Pasal 32 junto Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 216 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Viral VCS Suami Berujung...
Viral VCS Suami Berujung Somasi, Clara Shinta Ajukan Gugatan Cerai
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved