Ancam Sebar Foto Asusila Wanita saat Video Call, Pemuda di Jambi Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:50 WIB
loading...
Ancam Sebar Foto Asusila Wanita saat Video Call, Pemuda di Jambi Ditangkap
MR (24) seorang pemuda warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan foto asusila teman wanitanya. Foto iNews TV/Adrianus S
A A A
JAMBI - MR (24) seorang pemuda warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan foto asusila teman wanitanya. Dimana sebelumnya MR mengcapture video korban saat melakukan video call dengan dirinya dalam kondisi tanpa busana.

Pelaku yang bermodal foto capture korban kembali mengajak untuk video call agar korban mau menunjukkan organ intimnya. Jika menolak pelaku mengancam akan menybarkan foto bugil korban. Korban yang merasa diperdaya pelaku langsung melapor ke polisi dan MR ditangkap polisi karena melakukan pornografi. (Baca: Bupati Asmat Imbau Warga Muslim Salat Idul Fitri di Rumah)

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suhardi Herri menyebutkan dari hasil pemeriksaan pelaku, sebelum mengancam korban pelaku terlebih dahulu mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal pelaku langsung mengajak korban video call dan berujung video call tanpa busana.

“Pelaku mengincar korban dari media sosial tersebut dan intens komunikasi lewat video call. Korban yang termakan bujuk rayu pelaku hinggg akhirnya melakukan video call tanpa busana. Lalu pelaku mengcapture foto telanjang korban saat video call berlangsung,” kata Kasat Reskrim.

Pemuda yang diketahui bekerja sebagai karyawan cepat saji tersebut, kata dia, langsung ditangkap Polisi beserta bukti berupa foto bugil korban yang tersimpan dalam smartphone pelaku.

Dia menjelaskan, selain korban yang juga sempat dimintakan sejumlah uang oleh pelaku agar foto bugil tidak disebarkan tersebut petugas juga mendapati lebih dari lima foto bugil wanita lainnya yang diduga merupakan korban lainnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku akan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 atau Pasal 32 junto Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 216 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)