Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Anggota Kodim Pidie Dihukum Tahanan Militer
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:08 WIB
loading...
Serda K (36), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda saat menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin. Foto iNews TV/Jamal P
A
A
A
PIDIE - Serda K (36), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin , yang dipimpin Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).
Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah. (Baca: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)
Dalam hal ini, yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram KSAD Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.
Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah. (Baca: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)
Dalam hal ini, yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram KSAD Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.
Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Lihat Juga :