Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Anggota Kodim Pidie Dihukum Tahanan Militer

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:08 WIB
loading...
Istri Salahgunakan Medsos,...
Serda K (36), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda saat menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin. Foto iNews TV/Jamal P
A A A
PIDIE - Serda K (36), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin , yang dipimpin Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah. (Baca: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram KSAD Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.

Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

"Sanksi berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Danrem.

Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin KSAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Mabes AD, yang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Dalam pesannya Danrem 11/LW mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Kolonel Agus Hernoto:...
Kolonel Agus Hernoto: Legenda Kopassus yang Berani Hadang Jenderal LB Moerdani dengan Moncong Senjata
Kasrem 061/Suryakancana...
Kasrem 061/Suryakancana Resmikan Pembangunan Rumah untuk Prajurit TNI di Bogor
3 Perwira Tinggi TNI...
3 Perwira Tinggi TNI AD Dipindah ke Daerah pada Mutasi 31 Januari 2025, Siapa Sosoknya?
Kisah Keberanian Letjen...
Kisah Keberanian Letjen Sutiyoso Menyusup Jadi Kuli Bangunan di Wilayah Musuh Timor Timur
Kisah Intelijen Kopassus...
Kisah Intelijen Kopassus 100 Prajurit Berambut Gondrong Bergerak di Pedalaman Timor Timur
Sejarah 3 Kodim di Surabaya...
Sejarah 3 Kodim di Surabaya yang Dilebur KSAD, Ada yang Muncul usai G30S/PKI
Alasan 3 Kodim di Surabaya...
Alasan 3 Kodim di Surabaya Dilebur, Dipimpin Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin
Warga Wuloni Papua Tengah...
Warga Wuloni Papua Tengah Antusias Sambut Bakti Sosial Satgas Yonif Raider 323
Rekomendasi
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved