BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Rabu, 07 April 2021 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Rudi mengatakan, manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan. Namun manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan.
Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Agar penerima manfaat JKP ini tepat sasaran.
Rudi menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.
"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Puspita, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.
Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Agar penerima manfaat JKP ini tepat sasaran.
Rudi menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.
"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Puspita, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.
Lihat Juga :