Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan
Selasa, 06 April 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menegaskan, persidangan digelar untuk mengetahui benar atau tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata hakim. "Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Bahar menimpali.
"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Bahar.
Sidang dengan agenda dakwaan itu akhirnya ditutup dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata hakim. "Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Bahar menimpali.
"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Bahar.
Sidang dengan agenda dakwaan itu akhirnya ditutup dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
(shf)
Lihat Juga :