Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan
Selasa, 06 April 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, perdamaian antara dirinya dan korban telah dilakukan. Bahkan, Bahar mengaku telah mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima dan kabar perdamaian tersebut telah diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Oleh karenanya, kata Bahar, jaksa seharusnya berperan sebagai fasilitator.
"Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan, diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," tegasnya.
Hakim pun kemudian mempersilakan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta ikut menanggapi dakwaan tersebut. Ichwan membenarkan bahwa memang sudah terjadi perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.
Bahkan, kata dia, perdamaian dibuat secara tertulis, termasuk keterangan saksi, pencabutan laporan hingga kompensasi yang telah diterima korban.
"Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan, makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan, nanti kalau Jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.
Sementara itu, jaksa menjelaskan jika berkas tersebut nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan. "Terkait apa yang disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami penuntut umum berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Lihat Juga :