Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Regulator LPG Tak Ber-SNI

Senin, 05 April 2021 - 15:56 WIB
loading...
Polda Jatim Ungkap Kasus...
Polda Jatim mengamankan regulator LPG merk Starcam yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yakni pimpinan PT. Cipta Orion Metal, lantaran diduga memperdagangkan regulator LPG merk Starcam yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pengungkapan kasus ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG . Dari situ, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021). Baca juga: Tim Densus 88 Antiteror Tangkap 2 Terduga Teroris di Surabaya dan Tuban

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan, dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya. Anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jatim. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913.

Hasil pemeriksaan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menyebutkan, regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah. "Sehingga regulator ini sangat berbahaya jika digunakan masyarakat," ujar Gatot.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, jika regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, akan ada bunyi dan getaran. Jika ada percikan api, bisa menyebabkan kebakaran. "Harga regulator dari tersangka ini tidak jauh berbeda dengan yang ada lain. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," terangnya. Baca juga: Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM dan Elpiji di Jateng saat Long Weekend

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Tokoh Madura: Masyarakat...
Tokoh Madura: Masyarakat Tak Boleh Jadi Penonton dalam Konversi LPG ke NGC
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Tangkap 2 Tersangka
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Mengenal Lambung Turah:...
Mengenal Lambung Turah: Kreator yang Konsisten Menjelajahi Kuliner Blusukan di Jawa Timur
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved