Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Regulator LPG Tak Ber-SNI

Senin, 05 April 2021 - 15:56 WIB
loading...
Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Regulator LPG Tak Ber-SNI
Polda Jatim mengamankan regulator LPG merk Starcam yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yakni pimpinan PT. Cipta Orion Metal, lantaran diduga memperdagangkan regulator LPG merk Starcam yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pengungkapan kasus ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG . Dari situ, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan, dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya. Anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jatim. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913.

Hasil pemeriksaan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menyebutkan, regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah. "Sehingga regulator ini sangat berbahaya jika digunakan masyarakat," ujar Gatot.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, jika regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, akan ada bunyi dan getaran. Jika ada percikan api, bisa menyebabkan kebakaran. "Harga regulator dari tersangka ini tidak jauh berbeda dengan yang ada lain. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)