Ini Pernyataan IJTI Jambi atas Tindak Kekerasan yang Dialami Jurnalis iNews TV
Sabtu, 03 April 2021 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok. Baca juga: Demo Damai di PT EUP Mendadak Ricuh Gara-gara Penampakan Oknum Anggota DPRD di Perusahaan
Saat itu Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu sdr Budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya. Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan sebagai jurnalis.
Akibat hal tersebut, Budi mengalami bengkak dan memar di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek di bagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas. Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.
IJTI Jambi dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa apa yang dialami Budi Utomo, bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. "Kerja jurnalistik meliputi mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," tegas Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi dalam pernyataannya.
Saat ini, lanjutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. "Untuk itu, IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan," tutupnya.
Saat itu Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu sdr Budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya. Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan sebagai jurnalis.
Akibat hal tersebut, Budi mengalami bengkak dan memar di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek di bagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas. Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.
IJTI Jambi dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa apa yang dialami Budi Utomo, bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. "Kerja jurnalistik meliputi mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," tegas Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi dalam pernyataannya.
Saat ini, lanjutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. "Untuk itu, IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :