Ini Pernyataan IJTI Jambi atas Tindak Kekerasan yang Dialami Jurnalis iNews TV

Sabtu, 03 April 2021 - 12:25 WIB
loading...
A A A
Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok. Baca juga: Demo Damai di PT EUP Mendadak Ricuh Gara-gara Penampakan Oknum Anggota DPRD di Perusahaan

Saat itu Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu sdr Budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya. Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan sebagai jurnalis.

Akibat hal tersebut, Budi mengalami bengkak dan memar di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek di bagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas. Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

IJTI Jambi dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa apa yang dialami Budi Utomo, bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. "Kerja jurnalistik meliputi mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," tegas Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi dalam pernyataannya.

Saat ini, lanjutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. "Untuk itu, IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved