Syahbandar Makassar Peringatkan Nelayan, Gelombang Laut Berpotensi Capai 4 Meter

Jum'at, 02 April 2021 - 21:52 WIB
loading...
A A A
c. Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book.

d. Bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari 4 jam pelayaran kepada nakhoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar .

e. Dalam hal kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi , agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

f. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, tinggi gelombang dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

g. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

h. Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)