Syahbandar Makassar Peringatkan Nelayan, Gelombang Laut Berpotensi Capai 4 Meter

Jum'at, 02 April 2021 - 21:52 WIB
loading...
Syahbandar Makassar Peringatkan Nelayan, Gelombang Laut Berpotensi Capai 4 Meter
Gelombang laut. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait antisipasi gelombang tinggi .

Surat yang tertuang dengan nomor UM002/212/25/Sy6.Mks.2021 tentang peringatan dini gelombang tinggi tersebut menindaklanjuti peringatan dini gelombang tinggi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar tanggal 01 April 2021.



Dalam suratnya, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar SyahbandarMakassar, Triono mengatakan, tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang besar terjadi di Perairan Parepare, Perairan Spermode Pangkep, dan Teluk Bone selama beberapa hari ke depan.

Sementara gelombang dengan tinggi 2,5hingga4,0 meter berpeluang terjadi di Selat Makassar, bagian selatan Perairan Spermonde Makassar, Perairan Kepulauan Selayar, Perairan Pulau Bonerate-Kalaotoa dan Perairan Sabalana.

Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi Pada 17-18 Februari

Sementara gelombang dengan tinggi 4,0hingga 6,0 meter berpeluang terjadi di laut Flores.

Berikut 8 imbauan yang disampaikan Syahbandar Makassar, khususnya bagi operator kapal, nakhoda, dan juragan kapal tradisional yang beroperasi di Pelabuhan Paotere dan Dermaga Kayu Bangkoa:

a. Tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila terjadi cuaca ekstrem/ gelombang tinggi .

b. Melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

c. Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book.

d. Bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari 4 jam pelayaran kepada nakhoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar .

e. Dalam hal kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi , agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

f. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, tinggi gelombang dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

g. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

h. Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)