KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Kamis, 01 April 2021 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
"Karenanya kami mendesak Ketua KPK Firli Bahuri merespons dan menindak lanjuti laporan kami,” timpal Risal.
GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam sehingga diduga kuat bisa bebas keluar masuk dan memanfaatkan fasilitas di Lapas Sukamiskin.
"Kami meminta KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 20014-2019,” ujar Risal.
Menurut Risal, sudah terbukti NA ini tidak clear disoal integritas dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur.
Baca Juga : Gubernur Sultra Nur Alam Praperadilankan KPK
“Para pengusaha pertambangan yang terlibat baik dalam modal usaha bersama atau apapun namanya sebaiknya diperiksa juga karena NA menerima pemberian yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.
GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam sehingga diduga kuat bisa bebas keluar masuk dan memanfaatkan fasilitas di Lapas Sukamiskin.
"Kami meminta KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 20014-2019,” ujar Risal.
Menurut Risal, sudah terbukti NA ini tidak clear disoal integritas dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur.
Baca Juga : Gubernur Sultra Nur Alam Praperadilankan KPK
“Para pengusaha pertambangan yang terlibat baik dalam modal usaha bersama atau apapun namanya sebaiknya diperiksa juga karena NA menerima pemberian yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.
Lihat Juga :