DPRD Heran 200 Hektare Aset Pemkab Simalungun Dikuasai Penggarap Tanpa Izin

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:31 WIB
loading...
DPRD Heran 200 Hektare Aset Pemkab Simalungun Dikuasai Penggarap Tanpa Izin
Lahan aset Pemkab Simalungun seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dikuasi oleh penggarap tanpa izin. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun mengungkap lahan aset Pemkab Simalungun, Sumut seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dikuasi penggarap tanpa izin.
Baca juga: Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, aset lahan Pemkab Simalungun di Desa Purba Sarai berada di lokasi strategis, yakni di pinggir Jalan Medan-Pematangsiantar. Sehingga terlihat jelas aktivitas pengelolaan lahan milik pemerintah daerah itu setiap hari.

Baca juga: Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah

"Saya heran Pemkab Simalungun tutup mata, aset seluas 200 hektare terlihat jelas dikuasi penggarap yang menanam ubi dan jagung tanpa izin. Sudah hampir 2 tahun tidak ditertibkan," ungkap Timbul, Rabu (31/3/2021).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dengan adanya kesan pembiaran karena tidak ada penertiban, maka dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Simalungun dalam sewa menyewa aset seluas 200 hektare itu semakin menguat.

"Dugaan lahan Pemkab Simalungun disewakan antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per hektare oleh oknum pejabat semakin menguat, karena tidak ada penertiban hampir 2 tahun dan dikuasi penggarap tanpa izin," tudingya.

Dia berharap persoalan lahan aset Pemkab Simalungun di Desa Purba Sari tidak dijadikan utang masalah kepada Bupati Simalungun yang baru.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)