Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah
Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:16 WIB
loading...
Alat berat digunakan penggarap melakukan aktivitas di lahan aset milik Pemkab Simalungun. (Foto: SINDONews/Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun akan melakukan penertiban penggarapan lahan aset pemerintah daerah seluas 200 hektar di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok. Baca juga: 65 Pelaku Narkoba di Siantar Ditangkap, Mayoritas Wiraswasta
Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, penertiban lahan dilakukan karena adanya rumor lahan milik pemerintah daerah tersebut disewakan oleh oknum pejabat atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi.
" Pemkab Simalungun segera menertibkan lahan di atas aset pemerintah daerah dan akan mengeluarkan para penggarap, karena tidak ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada penggarap," tegas Mixnon, Sabtu (20/3/2021).
Mixnon menambahkan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bila diperlukan pihak kepolisian. Baca juga: Densus 88 Mabes Polri Amankan 8 Terduga Teroris di Sumut
Namun sebelumnya menurut Mixnon pemerintah daerah melalui camat Tapian Dolok, diminta untuk menyampaikan himbauan kepada penggarap untuk mengosongkan lahan aset Pemkab Simalungun sebelum dilakukan penertiban.
Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, penertiban lahan dilakukan karena adanya rumor lahan milik pemerintah daerah tersebut disewakan oleh oknum pejabat atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi.
" Pemkab Simalungun segera menertibkan lahan di atas aset pemerintah daerah dan akan mengeluarkan para penggarap, karena tidak ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada penggarap," tegas Mixnon, Sabtu (20/3/2021).
Mixnon menambahkan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bila diperlukan pihak kepolisian. Baca juga: Densus 88 Mabes Polri Amankan 8 Terduga Teroris di Sumut
Namun sebelumnya menurut Mixnon pemerintah daerah melalui camat Tapian Dolok, diminta untuk menyampaikan himbauan kepada penggarap untuk mengosongkan lahan aset Pemkab Simalungun sebelum dilakukan penertiban.
(zai)
Lihat Juga :