Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah

Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:16 WIB
loading...
Sekda Simalungun Imbau...
Alat berat digunakan penggarap melakukan aktivitas di lahan aset milik Pemkab Simalungun. (Foto: SINDONews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun akan melakukan penertiban penggarapan lahan aset pemerintah daerah seluas 200 hektar di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok.

Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, penertiban lahan dilakukan karena adanya rumor lahan milik pemerintah daerah tersebut disewakan oleh oknum pejabat atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi.

" Pemkab Simalungun segera menertibkan lahan di atas aset pemerintah daerah dan akan mengeluarkan para penggarap, karena tidak ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada penggarap," tegas Mixnon, Sabtu (20/3/2021).

Mixnon menambahkan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bila diperlukan pihak kepolisian.

Namun sebelumnya menurut Mixnon pemerintah daerah melalui camat Tapian Dolok, diminta untuk menyampaikan himbauan kepada penggarap untuk mengosongkan lahan aset Pemkab Simalungun sebelum dilakukan penertiban.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3452 seconds (0.1#10.140)