Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun akan melakukan penertiban penggarapan lahan aset pemerintah daerah seluas 200 hektar di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok.
Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, penertiban lahan dilakukan karena adanya rumor lahan milik pemerintah daerah tersebut disewakan oleh oknum pejabat atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi.
" Pemkab Simalungun segera menertibkan lahan di atas aset pemerintah daerah dan akan mengeluarkan para penggarap, karena tidak ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada penggarap," tegas Mixnon, Sabtu (20/3/2021).
Mixnon menambahkan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bila diperlukan pihak kepolisian.
Namun sebelumnya menurut Mixnon pemerintah daerah melalui camat Tapian Dolok, diminta untuk menyampaikan himbauan kepada penggarap untuk mengosongkan lahan aset Pemkab Simalungun sebelum dilakukan penertiban.
Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, penertiban lahan dilakukan karena adanya rumor lahan milik pemerintah daerah tersebut disewakan oleh oknum pejabat atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi.
" Pemkab Simalungun segera menertibkan lahan di atas aset pemerintah daerah dan akan mengeluarkan para penggarap, karena tidak ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada penggarap," tegas Mixnon, Sabtu (20/3/2021).
Mixnon menambahkan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bila diperlukan pihak kepolisian.
Namun sebelumnya menurut Mixnon pemerintah daerah melalui camat Tapian Dolok, diminta untuk menyampaikan himbauan kepada penggarap untuk mengosongkan lahan aset Pemkab Simalungun sebelum dilakukan penertiban.
(zai)