Habib Rizieq Dipastikan Dihadirkan pada Sidang Hari Ini di PN Jakarta Timur

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:25 WIB
loading...
Habib Rizieq Dipastikan...
Habib Rizieq membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) lalu. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Selasa (30/3/2021) ini. Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Dalam sidang hari ini Habib Rizieq Shihab kembali dihadirkan di ruang sidang sebagaimana sidang sebelumnya.


Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.



"Sidang dilakukan offline, terdakwa hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," uajr Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).



Sebagai informasi, perkara yang disidangkan hari ini yakni nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; dan perkara nomor 226, kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Lalu, perkara nomor 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Aktivis Haris Azhar...
Aktivis Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Tak Niat Serang Pribadi
Bersaksi di PN Jakarta...
Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
PN Jaktim Tutup Seluruh...
PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Luhut Absen di PN Jaktim,...
Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Hakim PN Jaktim Tolak...
Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Sidang Putusan Sela,...
Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
Hari Ini, Haris Azhar...
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Rekomendasi
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
Berita Terkini
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
11 menit yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
44 menit yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
1 jam yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
1 jam yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
1 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini 5 Efek...
Waspada! Ini 5 Efek Samping Minum Teh di Pagi Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved