PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Kamis, 08 Juni 2023 - 10:09 WIB
loading...
Aparat Polres Jakarta Timur menghadang masyarakat yang hendak masuk ke PN Jaktim. Ini dilakukan karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi saksi sidang kasus Haris Azhar.Foto/MPI/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menutup sementara seluruh pelayanan pada Kamis (8/6/2023). Hal ini imbas kehadiran Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang bakal menjadi saksi sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Berdasarkan pantauan MNC Portal, pada pukul 09.37 WIB masyarakat memenuhi PN Jakarta Timur untuk mengikuti pelayanan sidang dan mediasi. Namun, masyarakat tak dapat masuk ke dalam PN Jakarta Timur.
Hal ini dikarenakan aparat kepolisian tidak membolehkan warga untuk masuk ke dalam.
Baca: Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Di samping gerbang juga tampak sejumlah pemberitahuan yang bertuliskan "Khusus hari Kamis, 8, juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara".
Pemberitahuan itu juga mengingatkan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat (9/6/2023). Lantas sejumlah warga pun kesal dan berteriak kepada aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan MNC Portal, pada pukul 09.37 WIB masyarakat memenuhi PN Jakarta Timur untuk mengikuti pelayanan sidang dan mediasi. Namun, masyarakat tak dapat masuk ke dalam PN Jakarta Timur.
Hal ini dikarenakan aparat kepolisian tidak membolehkan warga untuk masuk ke dalam.
Baca: Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Di samping gerbang juga tampak sejumlah pemberitahuan yang bertuliskan "Khusus hari Kamis, 8, juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara".
Pemberitahuan itu juga mengingatkan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat (9/6/2023). Lantas sejumlah warga pun kesal dan berteriak kepada aparat kepolisian.
Lihat Juga :