Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
Senin, 22 Mei 2023 - 15:20 WIB
loading...
Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023). Foto: MPI/M Farhan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia. Menurut dia, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan kepada hakim bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut
Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana pasal 156 ayat 2 KUHAP.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia. Menurut dia, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan kepada hakim bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut
Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana pasal 156 ayat 2 KUHAP.
Lihat Juga :