Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Senin, 22 Mei 2023 - 17:26 WIB
loading...
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, aktivis HAM Haris Azhar keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak eksepsinya. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa sidang pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan , Haris Azhar keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak eksepsinya. Alasannya, kata Haris, karena tidak adanya rujukan hukum yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Haris mengatakan, keputusan hakim itu merugikan hukum di Indonesia, sebab penyelidikan tidak dianggap bagian dari pro justitia. Ia pun menyinggung keputusan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca juga: Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
"Jadi uji fakta terhadap argumentasi hakim tidak terlihat dalam keputusan hakim," ujar Haris selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Meski demikian, dia mengaku siap untuk menghadapi berjalannya sidang ke depan. Ia pun menyinggung pendapat Komnas HAM yang perlu menghadirkan korban pelanggaran HAM di pengadilan.
Haris mengatakan, keputusan hakim itu merugikan hukum di Indonesia, sebab penyelidikan tidak dianggap bagian dari pro justitia. Ia pun menyinggung keputusan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca juga: Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
"Jadi uji fakta terhadap argumentasi hakim tidak terlihat dalam keputusan hakim," ujar Haris selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Meski demikian, dia mengaku siap untuk menghadapi berjalannya sidang ke depan. Ia pun menyinggung pendapat Komnas HAM yang perlu menghadirkan korban pelanggaran HAM di pengadilan.
Lihat Juga :