Penampakan Mercy Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Jalanan Denpasar Bali Tak Ditindak Aparat

Senin, 29 Maret 2021 - 19:02 WIB
loading...
Penampakan Mercy Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Jalanan Denpasar Bali Tak Ditindak Aparat
Sebuah mobil mewah Mercy DK 89 YP yang tampak menghalangi laju mobil pemadam kebakaran BPBD di Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali. Foto iNews TV/Indira A
A A A
DENPASAR - Sebuah mobil mewah Mercy DK 89 YP yang tampak menghalangi laju mobil pemadam kebakaran BPBD di Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali. Aksi ini pun terekam video amatir dan viral di media sosial .

Dalam video berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut terdengar petugas berteriak agar kendaraan yang berada di depan mobil damkar menepi memberi laju jalan tetapi mobil tersebut tetap menghalangi.

Petugas pun menyalakan sirine tetapi mobil mewah tersebut tetap melaju di depan Damkar tak mau minggir.



Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan, berdasarkan video tersebut lalu ditelusuri dan setelah ditemui alamatnya Ditlantas Polda Bali telah memanggil pengemudi mobil mewah dengan plat DK 89 YP yang diketahui seorang perempuan bernama Yanti alias LP (40).

“Kita telah mempertemukan ibu Yanti dengan petugas Damkar untuk klarifikasi kenapa menghalangi. Setelah diklarifikasi Ibu Yanti mengaku tidak ada niat untuk menghalangi. Dia mengaku panik mendengar suara sirine dan teriakan petugas Damkar,” kata Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Indra, Senin (29/3/2021).

Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, saat kejadian mobil Damkar usai mengambil air untuk memadamkan kebakaran karena ada panggilan.

“Tapi persoalannya sudah selesai dimana masyarakat kan sudah mengetahuinya dan yang bersangkutan merasa tertekan dan sudah diedukasi. Kami sepakat video tersebut sudah dihapus,” kata dia.



Sehingga tak dilakukan penindakan terhadap pengemudi viral tersebut meski ada aturan yang dilanggar karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu salah satunya mobil Damkar sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 2 tahun 2009.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)