Pascaledakan Bom di Makassar, Pengawasan Masuk Bandara Ahmad Yani Semarang Diperketat

Senin, 29 Maret 2021 - 16:13 WIB
loading...
Pascaledakan Bom di Makassar, Pengawasan Masuk Bandara Ahmad Yani Semarang Diperketat
Petugas bandara bersama TNI saat memeriksa mobil yang akan memasuki Bandara Ahmad Yani Semarang, Senin (19/3/2021). Foto: iNews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Pengawasan objek vital dan tempat-tempat ibadah di sejumlah wilayah semakin diperketat pascaledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar , Minggu (28/3/2021).

Salah satunya di Kota Semarang . PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang melakukan peningkatan pengawasan dan keamanan di seluruh area bandara.



“Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang secara responsif langsung melakukan peningkatan upaya pengawasan dan pengamanan di seluruh area bandara pascaperistiwa pengeboman yang terjadi di Makassar,” ujar General Manager Bandara Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto, Senin (29/3/2021).

“Hal ini dilakukan mengingat bandara merupakan objek vital negara sehingga perlu diantisipasi potensi ancaman lanjutan dari peristiwa tersebut," imbuhnya.

Peningkatan pengawasan dan keamanan yang dilaksanakan di seluruh kawasan Bandara Jenderal Ahmad Yani. Di antaranya meningkatkan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke area bandara secara random check di area sebelum pengambilan tiket parker. Kegiatan ini melibatkan pendampingan petugas TNI dan Polri.



“Melakukan patroli gabungan untuk pemeriksaan keamanan di area perimeter bandara. Meningkatkan ketelitian petugas bandara dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang atau petugas dan kendaraan yang memasuki area sisi udara (airside),” beber dia.

“Memperketat keamanan di terminal kargo melalui koordinasi intensif dengan operator jasa terkait. Meningkatkan pengamanan dan penjagaan Depo Pengisian Bahan Bakar Pesawat,” lugasnya.

Selain itu, melaksanakan pemeriksaan secara konsisten di area Screening Check Point (SCP) dan memastikan calon penumpang yang masuk ke area sisi darat (land side) dikendalikan (check in area) harus memperlihatkan travel document (tiket), Identitas (KTP, SIM, dan lain-lain). Sementara untuk karyawan diwajibkan memperlihatkan kartu identitas bandara (pas bandara).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0068 seconds (0.1#10.140)