Bandar Sesatkan Polisi, Polda Jatim Usut Kaitan Salah Tangkap Kolonel TNI AD dengan Jaringan Narkoba
Senin, 29 Maret 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Polisi terus bekerja melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil menangkap tersangka VR yang merupakan jaringan dari IL , pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.
Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.
Baca juga: 1 Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH Ditangkap Nyabu, Wali Kota: Saya Prihatin
Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN . Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.
Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun.
Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.
Baca juga: 1 Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH Ditangkap Nyabu, Wali Kota: Saya Prihatin
Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN . Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.
Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :