Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI
Senin, 29 Maret 2021 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan, 25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.
Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin jenset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dan dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira tersebut sebanyak 15 buah seharga Rp1,5 juta/buah sejak satu tahun terakhir.
Baca juga: Razia Kamar Kos, Petugas Gabungan Dapati 2 Pasangan Pelajar Asyik Berhubungan Seks
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.
Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin jenset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dan dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira tersebut sebanyak 15 buah seharga Rp1,5 juta/buah sejak satu tahun terakhir.
Baca juga: Razia Kamar Kos, Petugas Gabungan Dapati 2 Pasangan Pelajar Asyik Berhubungan Seks
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.
(eyt)
Lihat Juga :