Drama 3 Surat Pernyataan, Mengungkap Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Magetan

Senin, 29 Maret 2021 - 05:43 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, selang 5 hari kemudian, muncul surat pernyataan baru, kali ini ditandatangani oleh SJR (Pihak 1) dan Harno (Pihak 2) yang dinyatakan sebagi paman BD.

Surat pernyataan kedua ini berisi agar paman korban tidak akan menuntut SJR atas apa yang menimpa BD. Selain bermaterai, kali ini surat pernyataan disertai saksi.

Kejanggalan terjadi pada kemunculan surat pernyataan ketiga tertanggal 26 Maret 2021, kali ini dari kakak korban yang menyatakan jika kasus dugaan pencabulan yang menimpa adiknya telah selesai di tingkat desa, dan tidak akan menghubungi wartawan atau LSM agar kasus ini tidak terekspose.

Mengenai ketiga surat pernyataan itu, Kepala Desa Tamanan Haryono dalam klarifikasinya melalui telepon menyangkal adanya keterlibatan pemerintahan desanya, meskipun mengakui ada mediasi kasus ini di Balai Desa Tamanan pada hari itu.

"Pemerintahan desa tidak mengeluarkan surat resmi apapun soal ini, apalagi menginisiasi damai, surat pernyataan tersebut atas kemauan kedua pihak," kata Haryono, yang saat itu tidak berada ditempat karena menjaga anaknya yang dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa ini setelah terjadi kesepakatan damai.

"Begitu mendapatkan laporan tentang peristiwa ini, pihak kami melalui Polsek Sukomoro dan Unit PPA menjemput bola dengan mendatangi korban, namun korban enggan melapor karena selain ada surat perdamaian di tingkat desa, juga menurut korban persetubuhan belum terjadi," kata Ryan ( 27/3/2021)

Karena belum ada laporan itulah, hingga Minggu (28/3/2021) kasus ini belum masuk ke ranah hukum, dan polisi tidak bisa berbuat banyak.

Menaggapi kendala ini, seorang anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi A, Diana Amaliyah Verawatiningsih(Sasa) menyayangkan langkah Polisi jika hanya terganjal sebuah surat perjanjian atau pernyataan yang kemungkinan sangat lemah kekuatan hukumnya. Apalagi saat menyatakan korban tidak didampingi pengacara.

"Inikan bukan delik aduan, karena menyangkut anak di bawah umur, peristiwanya ada, apalagi sampai digerebek warga, bukti bisa didapat, harusnya Polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum, hanya tinggal Kepolisian mau berbuat baik atau tidak", kata Sasa yang juga aktivis perempuan dan anak ini, dan tengah memantau perkembangan kasus ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2964 seconds (0.1#10.140)