Korupsi Dana Desa, Kades di Tapanuli Selatan Dijebloskan Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 - 05:20 WIB
loading...
Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berinisial DS digiring menuju tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, berinisial DS, pada Jumat (26/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Dana Lenyap selama 5 Tahun, Kades se-Kabupaten Blitar Boikot Musrenbang
Sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama tiga jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan , DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.
"Malam ini, kami menahan Kepala Desa Panaungan, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, dan 2020," ujar Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Selatan, Rahmatullah, Jumat (26/3/2021) malam.
Baca juga: Sleman Gempar, Truk Hilang Kendali Hantam 10 Mobil di Lampu Merah Ring Road Utara
Penahanan dilakukan penyidik Kejari Tapanuli Selatan, selama 20 hari ke depan. DS dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.
Baca juga: Dana Lenyap selama 5 Tahun, Kades se-Kabupaten Blitar Boikot Musrenbang
Sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama tiga jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan , DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.
"Malam ini, kami menahan Kepala Desa Panaungan, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, dan 2020," ujar Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Selatan, Rahmatullah, Jumat (26/3/2021) malam.
Baca juga: Sleman Gempar, Truk Hilang Kendali Hantam 10 Mobil di Lampu Merah Ring Road Utara
Penahanan dilakukan penyidik Kejari Tapanuli Selatan, selama 20 hari ke depan. DS dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.
(eyt)
Lihat Juga :