Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Sabtu, 27 Maret 2021 - 02:45 WIB
loading...
A
A
A
Kedua lembaga tersebut juga menyarankan bahwa sebaiknya aparat penegak hukum dalam hal ini KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pencucian uang atau money laundry, dan dugaan Gratifikasi pada kasus berbeda dalam lingkup pertambangan oleh mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018, Nur Alam yang saat ini menjadi narapidana kasus korupsi pertambangan.
"Sebaiknya komisioner KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pencucian uang atau money laundry oleh saudara Nur Alam. yang kelihatannya begitu bebas berkeliaran meski dalam status narapidana," protesnya. Baca juga: Tangis Sumini Pecah Saat AKBP Ikhwan Lubis Memberinya 2 Ban Baru untuk Sepedanya
"Kita mintakan menteri Hukum dan HAM bapak Yasonna Laoly, agar memperketat pengawasan khusus kepada para narapidana kasus korupsi seperti Nur Alam ini, yang disinyalir kuat sering memanfaatkan fasilitas berobat untuk bertemu dengan orang-orang luar dengan berbagai urusan. Kami contohkan pada saat acara peminangan anak sulungnya di Kolaka, beliau kan hadir selama sembilan hari tapi ternyata tidak menginap di Lapas Kendari, justru menginapnya di Rujab Sekda Kolaka, dan rumah pribadi dia. Ini harus diawasi betul, agar kejadian serupa tidak berulang karena bisa merusak citra Kemenkumham," tegasnya.
"Sebaiknya komisioner KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pencucian uang atau money laundry oleh saudara Nur Alam. yang kelihatannya begitu bebas berkeliaran meski dalam status narapidana," protesnya. Baca juga: Tangis Sumini Pecah Saat AKBP Ikhwan Lubis Memberinya 2 Ban Baru untuk Sepedanya
"Kita mintakan menteri Hukum dan HAM bapak Yasonna Laoly, agar memperketat pengawasan khusus kepada para narapidana kasus korupsi seperti Nur Alam ini, yang disinyalir kuat sering memanfaatkan fasilitas berobat untuk bertemu dengan orang-orang luar dengan berbagai urusan. Kami contohkan pada saat acara peminangan anak sulungnya di Kolaka, beliau kan hadir selama sembilan hari tapi ternyata tidak menginap di Lapas Kendari, justru menginapnya di Rujab Sekda Kolaka, dan rumah pribadi dia. Ini harus diawasi betul, agar kejadian serupa tidak berulang karena bisa merusak citra Kemenkumham," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :