Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang

Sabtu, 27 Maret 2021 - 02:45 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun Penjara...
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018, Nur Alam divonis 12 tahun hukuman penjara. Foto/Dok.
A A A
KOLAKA - Setelah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018, Nur Alam kembali terseret dalam kasus korupsi penerbitan izin pertambangan.

Baca juga: KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II

Dia terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.



Uang yang diperoleh Nur Alam dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp2,7 miliar. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah di kompleks perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp1,7 miliar serta mobil BMW Z4 seharga Rp1 miliar. Akibat kasus ini, Nur Alam Harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.

Baca juga: Sleman Gempar, Truk Hilang Kendali Hantam 10 Mobil di Lampu Merah Ring Road Utara

Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muliadi mengatakan, kesaksian mantan Gubernur Sultra, Nur Alam di persidangan kasus tambang beberapa waktu lalu di PN Kendari, justru membuktikan bahwa terjadi dugaan kuat modus pencucian uang seperti kasus sebelumnya yang menjeratnya.

"Dugaan kami mantan Gubernur Sultra Nur Alam kembali melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang , yang merupakan suatu upaya perbuatan melawan hukum untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana, melalui berbagai transaksi keuangan agar harta kekayaan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal," jelasnnya.

Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan

Ketua Pemerhati Hukum dan Korupsi Indonesia Arfah menegaskan, patut diinvestigasi secara tuntas, dan menyeluruh karena sangat jelas Nur Alam mengakui memberikan uang sebagai modal usaha pertambangan kepada beberapa kolega, hal ini disampaikan oleh NA di saat bersaksi di PN Kendari. "Bukan mustahil bila modus ini juga dilakukan pada beberapa kegiatan usaha yang melibatkan keluarga atau kolega Nur Alam," ungkapnya Arfah.

Kedua lembaga tersebut juga menyarankan bahwa sebaiknya aparat penegak hukum dalam hal ini KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pencucian uang atau money laundry, dan dugaan Gratifikasi pada kasus berbeda dalam lingkup pertambangan oleh mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018, Nur Alam yang saat ini menjadi narapidana kasus korupsi pertambangan.

"Sebaiknya komisioner KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pencucian uang atau money laundry oleh saudara Nur Alam. yang kelihatannya begitu bebas berkeliaran meski dalam status narapidana," protesnya. Baca juga: Tangis Sumini Pecah Saat AKBP Ikhwan Lubis Memberinya 2 Ban Baru untuk Sepedanya

"Kita mintakan menteri Hukum dan HAM bapak Yasonna Laoly, agar memperketat pengawasan khusus kepada para narapidana kasus korupsi seperti Nur Alam ini, yang disinyalir kuat sering memanfaatkan fasilitas berobat untuk bertemu dengan orang-orang luar dengan berbagai urusan. Kami contohkan pada saat acara peminangan anak sulungnya di Kolaka, beliau kan hadir selama sembilan hari tapi ternyata tidak menginap di Lapas Kendari, justru menginapnya di Rujab Sekda Kolaka, dan rumah pribadi dia. Ini harus diawasi betul, agar kejadian serupa tidak berulang karena bisa merusak citra Kemenkumham," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
Partai Perindo Sultra...
Partai Perindo Sultra Kurban 5 Sapi, Ferry Irawan: Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekomendasi
Meksiko Tumbangkan Ceko...
Meksiko Tumbangkan Ceko 3-0 di Laga Penutup Grup A Piala Dunia 2026
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved