Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Sabtu, 27 Maret 2021 - 02:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sleman Gempar, Truk Hilang Kendali Hantam 10 Mobil di Lampu Merah Ring Road Utara
Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muliadi mengatakan, kesaksian mantan Gubernur Sultra, Nur Alam di persidangan kasus tambang beberapa waktu lalu di PN Kendari, justru membuktikan bahwa terjadi dugaan kuat modus pencucian uang seperti kasus sebelumnya yang menjeratnya.
"Dugaan kami mantan Gubernur Sultra Nur Alam kembali melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang , yang merupakan suatu upaya perbuatan melawan hukum untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana, melalui berbagai transaksi keuangan agar harta kekayaan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal," jelasnnya.
Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Ketua Pemerhati Hukum dan Korupsi Indonesia Arfah menegaskan, patut diinvestigasi secara tuntas, dan menyeluruh karena sangat jelas Nur Alam mengakui memberikan uang sebagai modal usaha pertambangan kepada beberapa kolega, hal ini disampaikan oleh NA di saat bersaksi di PN Kendari. "Bukan mustahil bila modus ini juga dilakukan pada beberapa kegiatan usaha yang melibatkan keluarga atau kolega Nur Alam," ungkapnya Arfah.
Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muliadi mengatakan, kesaksian mantan Gubernur Sultra, Nur Alam di persidangan kasus tambang beberapa waktu lalu di PN Kendari, justru membuktikan bahwa terjadi dugaan kuat modus pencucian uang seperti kasus sebelumnya yang menjeratnya.
"Dugaan kami mantan Gubernur Sultra Nur Alam kembali melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang , yang merupakan suatu upaya perbuatan melawan hukum untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana, melalui berbagai transaksi keuangan agar harta kekayaan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal," jelasnnya.
Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Ketua Pemerhati Hukum dan Korupsi Indonesia Arfah menegaskan, patut diinvestigasi secara tuntas, dan menyeluruh karena sangat jelas Nur Alam mengakui memberikan uang sebagai modal usaha pertambangan kepada beberapa kolega, hal ini disampaikan oleh NA di saat bersaksi di PN Kendari. "Bukan mustahil bila modus ini juga dilakukan pada beberapa kegiatan usaha yang melibatkan keluarga atau kolega Nur Alam," ungkapnya Arfah.
Lihat Juga :