Gelar Operasi Yustisi, Polresta Pematangsiantar Razia Sejumlah Kafe dan Restoran
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Polresta Pematangsiantar menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin, protokol kesehatan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Menurut Kasubag Humas Polresta Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya yang memimpin pelaksaan operasi yustisi mengatakan, tim melibatkan unsur TNI Kodim 0207 Simalungun, Denpom I/1 Pematangsiantar, dan Satpol PP.
Tim gabungan memberikan sanksi teguran dan peringatan kepada sejumlah pengusaha dan pengunjung restoran dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Sesuai instruksi Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bagi pelaku usaha dan masyarakat pengunjung restoran dan cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan, selama masa penerapan PPKM berbasis Mikro, diberikan sanksi teguran dan peringatan," ujar RusdiJ, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kapolres Batubara Kunjungi Kediaman Bocah Penderita Hidrosefalus
Rusdi menambahkan, para pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan bagi pengunjung restoran dan kafe atau tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker akan diberikan teguran," tuturnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Puluhan Mesin Judi di Medan Labuhan Dihanyutkan ke Sungai
Rusdi menjelaskan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga, akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Menurut Kasubag Humas Polresta Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya yang memimpin pelaksaan operasi yustisi mengatakan, tim melibatkan unsur TNI Kodim 0207 Simalungun, Denpom I/1 Pematangsiantar, dan Satpol PP.
Tim gabungan memberikan sanksi teguran dan peringatan kepada sejumlah pengusaha dan pengunjung restoran dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Sesuai instruksi Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bagi pelaku usaha dan masyarakat pengunjung restoran dan cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan, selama masa penerapan PPKM berbasis Mikro, diberikan sanksi teguran dan peringatan," ujar RusdiJ, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kapolres Batubara Kunjungi Kediaman Bocah Penderita Hidrosefalus
Rusdi menambahkan, para pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan bagi pengunjung restoran dan kafe atau tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker akan diberikan teguran," tuturnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Puluhan Mesin Judi di Medan Labuhan Dihanyutkan ke Sungai
Rusdi menjelaskan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga, akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
(boy)