Gara-gara Dipanggil Tanpa Gelar, Oknum Dokter di Bali Jambak Rambut Pegawai Restoran

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:59 WIB
loading...
Gara-gara Dipanggil Tanpa Gelar, Oknum Dokter di Bali Jambak Rambut Pegawai Restoran
Seorang oknum dokter gigi di Bali tega memukul dan menjambak rambut pegawai restoran di Kuta Utara, Bali. Sang dokter melakukan hal itu karena tidak terima dipanggil namanya tanpa disebut gelarnya. Foto ilustrasi
A A A
DENPASAR - Seorang oknum dokter gigi di Bali tega memukul dan menjambak rambut pegawai restoran di Kuta Utara, Bali. Sang dokter melakukan hal itu karena tidak terima dipanggil namanya tanpa disebut gelarnya.

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia mengatakan, kasus tersebut kini sedang ditangani pihaknya. Korban adalah Tiara Gerby Alicia, karyawan restoran Karen's Diner di Jalan Batu Belig, Kuta Utara.


Rambut perempuan ini rontok dan dia mengalami trauma. "Korban sudah melapor dan masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia, Kamis (18/5/2023).

Dia menjelaskan, peristiwanya terjadi Minggu (14/5/2023). Pelaku yang diketahui berinisial KT datang ke restoran untuk bertemu koleganya yang sudah menunggu di dalam restoran sekitar pukul 14.58 Wita.

Setelah memarkir mobilnya dia lalu masuk ke restoran melalui pintu belakang yang biasa dipakai untuk akses pelanggan dari parkiran mobil ke dalam restoran.

Tiba di pintu masuk, pelaku disambut dan disapa staf restoran bernama Sahrul. Pelaku lantas menghampiri Sahrul dan memukulnya dari belakang. Dia lalu menarik baju sambil memaki Sahrul yang memanggilnya tanpa menyebut gelar dokter.

Saat itulah, Tiara datang mencoba melerai dan menjelaskan tata tertib di restoran. Pelaku KT makin emosi ketika Tiara meminta dirinya itu keluar jika tidak bisa mengikuti aturan di restoran.

Pelaku lalu mendorong Tiara hingga terpental. Dia kemudian menjambak rambut Tiara hingga lambang mahkota perempuan ini ada yang rontok.

Untuk diketahui, Karen's Diner menuliskan tata tertib yang disebutnya House Rules di pintu masuk restoran. Aturan itu berkonsep Gimmick, yaitu pelayanan yang judes atau tidak ramah.

Pramasetia mengatakan telah meminta keterangan korban dan memeriksa pelaku. "Untuk lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4982 seconds (0.1#10.140)