Didesak Buka Peta Persebaran Corona, Pemkot Tasikmalaya Cuek
Sabtu, 18 April 2020 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Soni Basuni ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Tasikmalaya berharap pemkot segera membuka data. Bila hal itu tidak dilakukan, pemkot justru membuka pintu bagi masuknya gugatan masyarakat, bahkan pemidanaan.
"Coba buka Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Siapa saja menghalangi upaya pencegahan bisa dipidana. Nah, dengan menutup akses informasi peta sebaran saja bisa diartikan menghalangi," ucap Soni.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Jajat Sudrajat lebih tegas mengingatkan bahwa Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang terbukaan Informasi Publik telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
"Pak Wali, Pak Kadis Kesehatan atau siapa saja yang berwenang mohon baca kembali Pasal 10 ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," tutur Jajat.
Menurut Jajat, seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika berkaitan dengan wabah, endemi, dan pandemi wajib diumumkan secara terbuka.
"Coba buka Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Siapa saja menghalangi upaya pencegahan bisa dipidana. Nah, dengan menutup akses informasi peta sebaran saja bisa diartikan menghalangi," ucap Soni.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Jajat Sudrajat lebih tegas mengingatkan bahwa Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang terbukaan Informasi Publik telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
"Pak Wali, Pak Kadis Kesehatan atau siapa saja yang berwenang mohon baca kembali Pasal 10 ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," tutur Jajat.
Menurut Jajat, seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika berkaitan dengan wabah, endemi, dan pandemi wajib diumumkan secara terbuka.
Lihat Juga :