Didesak Buka Peta Persebaran Corona, Pemkot Tasikmalaya Cuek

Sabtu, 18 April 2020 - 16:46 WIB
loading...
Didesak Buka Peta Persebaran...
Data Perkembangan Per 18 April 2020 Jumlah Orang Positif Corona di Kota Tasikmalaya mencapai 27 orang. Foto: SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Kasus positif corona atau Covid-19 di Kota Tasikmalaya terus bertambah. Sabtu (18/4/2020) hari ini, jumlah kasus positif corona menjadi 27 orang, bertambah dua kasus dari sehari sebelumnya. Hal ini membuat masyarakat makin gencar mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya segera membuka data persebaran kasus corona. Data tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan antisipasi.

Desakan tersebut banyak disampaikan secara terbuka melalui media sosial, terutama facebook. Sayangnya, sampai saat ini tuntutan masyarakat tersebut tidak direspons. Pemkot Tasikmalaya sama sekali bergeming.

”Jangan iklan pencegahan corona saja yang dibesarkan, sampai megatron seisi kota penuh dengan iklan. Sementara peta sebaran wilayah ditutupi," kata Sekretaris Karangtaruna Kota Tasikmalaya, Arief Abdul Rohman, Sabtu (18/4/2020).

Ketua Perhimpunan Guru Madrasah (PGM), Asep Rizal Asyari malah berniat mendatangi Dinas Kesehatan demi mendapatkan kejelasan peta persebaran kasus corona yang valid.

"Daerah lain saja terbuka, kenapa Kota Tasikmalaya tidak? Wajar masih banyak yang keluyuran karena merasa aman. Saya akan datangi Dinkes," ujarnya. (Baca : Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona)

Soni Basuni ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Tasikmalaya berharap pemkot segera membuka data. Bila hal itu tidak dilakukan, pemkot justru membuka pintu bagi masuknya gugatan masyarakat, bahkan pemidanaan.

"Coba buka Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Siapa saja menghalangi upaya pencegahan bisa dipidana. Nah, dengan menutup akses informasi peta sebaran saja bisa diartikan menghalangi," ucap Soni.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Jajat Sudrajat lebih tegas mengingatkan bahwa Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang terbukaan Informasi Publik telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

"Pak Wali, Pak Kadis Kesehatan atau siapa saja yang berwenang mohon baca kembali Pasal 10 ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," tutur Jajat.

Menurut Jajat, seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika berkaitan dengan wabah, endemi, dan pandemi wajib diumumkan secara terbuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)