Berkedok Mendapat Bisikan Ghaib, Pria di Gorontalo Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta
Jum'at, 26 Maret 2021 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
"Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota jamaah guna menghimpun uang dari mereka," ucap Wahyu.
Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yaitu ES dengan kerugian Rp320 juta, KT dengan nilai kerugian Rp181.725.000, ER dengan nilai kerugian Rp230 juta, UU dengan nilai kerugian Rp120 juta dan AAA dengan nilai kerugian Rp17.500.000. Total keseluruhan senilai Rp869.225.000.
Baca juga: Pasuruan Gempar, Pembantu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Mengenaskan
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari lima korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru dua orang,” ungkap Wahyu.
Selanjutnya, dari uang yang terhimpun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML, uang hasil penipuantersebut digunakan untuk hura-hura atau berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp1.136.000, dan enam unit handphone serta kartu ATM. “Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yaitu ES dengan kerugian Rp320 juta, KT dengan nilai kerugian Rp181.725.000, ER dengan nilai kerugian Rp230 juta, UU dengan nilai kerugian Rp120 juta dan AAA dengan nilai kerugian Rp17.500.000. Total keseluruhan senilai Rp869.225.000.
Baca juga: Pasuruan Gempar, Pembantu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Mengenaskan
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari lima korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru dua orang,” ungkap Wahyu.
Selanjutnya, dari uang yang terhimpun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML, uang hasil penipuantersebut digunakan untuk hura-hura atau berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp1.136.000, dan enam unit handphone serta kartu ATM. “Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :