Gunakan Incenerator, BNN Jabar Bakar 7,7 Kilogram Sabu

Kamis, 25 Maret 2021 - 20:50 WIB
loading...
Gunakan Incenerator, BNN Jabar Bakar 7,7 Kilogram Sabu
Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri turut serta memusnahkan barang sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNNP Jabar, Kamis (24/3/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat memusnahkan sabu sebanyak 7,7 kilogram dengan cara dibakar melalui incenerator, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Wanita Seksi Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto, Kelabuhi Petugas Pakai Tahu Goreng

Sabu 7,7 kilogram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNNP Jabar dalam rentang waktu Januari-Maret 2021.

Baca juga: Tiga Kurir Sabu 40 Kg asal Surabaya dan Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Saifullah Nasution.

Kepala BNN Jabar, Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM.

Dia menyebutkan, berat total sabu yang dimusnahkan tersebut mencapai 7.770 gram dan seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator bersuhu tinggi.

"Kami melakukan upaya (pengungkapan) di tiga TKP (tempat kejadian perkara) Depok kemudian di Bekasi satu di Bogor, ada hampir 8 kilo dan tersangka ada delapan" katanya.

Sufyan menambahkan, ke-8 orang tersangka yang diamankan itu merupakan bagian sindikat narkotika asal Aceh.

Adapun kasus yang paling menonjol, kata dia, yakni kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh empat tersangka di Bekasi, yakni AF, DS, A, dan AM. Pasalnya, para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sandal.

"AF dan DS setelah digeladah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal Royale Homme yang digunakan, setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM," paparnya.

Akibat perbuatannya, ke-8 pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengapresiasi kinerja BNNP Jabar. Namun, di sisi lain, dia mengaku prihatin karena kasus yang berhasil diungkap itu menjadi bukti bahwa narkotika terus mengancam bangsa Indonesia.

"Begitu besar ancaman kepada bangsa dan negara, tapi kita bersungguh-sungguh dengan bahu-membahu. Kita solid terkait dengan perang melawan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya," tegas Kapolda.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)