Gemparkan Malang, Purel Seksi Ini Ditabrak Truk Lalu Diperkosa Hingga Tewas Telanjang

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Mengetahui korban tergeletak, Wahyudi bukannya berhenti, tetap justru tancap gas melaju ke arah utara bersama wanita berinisial A. "Saat di perjalanan, Wahyudi menghubungi Dalbo, dan meminta Dalbo mengecek kondisi Ayu," ungkapnya.

Dalbo yang dalam kondisi mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan. Tubuh Ayu langsung diseret Dalbo ke warung di samping karaoke dan kafe 88. Sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi itu, tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah.

Puas melampiaskan napsunya, Dalbo meninggalkan korban dalam kondisi telanjang . Dalbo lalu kembali ke kafenya, untuk menutup tempat kerjanya tersebut.. Saat itulah Ayu menghembuskan napas terakhirnya hingga ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi.

"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelas Hendri.



Hendri Umar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Wahyudi terlebih dahulu ditangkap di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Hanya dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang, sudah bisa melakukan penangkapan Wahyudi di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat dimana Dalbo bekerja.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Malang. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan pasal 286 KUHP junto pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8315 seconds (0.1#10.140)