Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Kamis, 25 Maret 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
"Bupati ini PNS, seharusnya dia paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para Plt sebagain besar 3c," tegasnya. Begitu juga dengan penambahan delapan OPD, dinilanya sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.
"Harus ada regulasi dari daerah dalam hal ini Perda, yang melibatkan DPRD untuk membahas, kemudian bupati bisa melakukan penambahan OPD baru atas persetujuan DPRD, karena hal itu dinilai dapat membebani APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari pandemi COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Mamuju Gempar, Ambulans Melaju Kencang Tabrak Pemotor, Pasien Rujukan Tewas
Ia menambahkan, langkah bupati dalam pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan Plt , dan penambahan OPD sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat, melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) yang membidangi ASN.
Bahkan kata Denius, ke depannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut. "Dengan adanya surat dari KASN, bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan," tegasnya.
"Harus ada regulasi dari daerah dalam hal ini Perda, yang melibatkan DPRD untuk membahas, kemudian bupati bisa melakukan penambahan OPD baru atas persetujuan DPRD, karena hal itu dinilai dapat membebani APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari pandemi COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Mamuju Gempar, Ambulans Melaju Kencang Tabrak Pemotor, Pasien Rujukan Tewas
Ia menambahkan, langkah bupati dalam pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan Plt , dan penambahan OPD sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat, melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) yang membidangi ASN.
Bahkan kata Denius, ke depannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut. "Dengan adanya surat dari KASN, bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :