Ada Relaksasi Usaha di Kota Surabaya Selama Pandemi COVID-19, Apa Saja?
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pandemi COVID-19 membuat dunia usaha lesu. Upaya relaksasi pun dilakukan di beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan yang ketat.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, relaksasi ini untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha . "Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga," kata Irvan, Kamis (25/3/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya mengelar pertemuan dengan para pengusaha untuk menyerap keinginan mereka. Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.
"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan," ungkapnya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. "Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," ungkapnya.
Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara detail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga . Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. "Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), George Hadiwiyanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja. "Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak wali kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal," jelasnya.
Pihaknya pun mengajak semua unsur usaha di Kota Surabaya untuk ikut menyalurkan aspirasinya . Salah satunya dari Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola Gedung Surabaya.
Selain itu, ada juga Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI).
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, relaksasi ini untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha . "Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga," kata Irvan, Kamis (25/3/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya mengelar pertemuan dengan para pengusaha untuk menyerap keinginan mereka. Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.
"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan," ungkapnya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. "Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," ungkapnya.
Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara detail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga . Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. "Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), George Hadiwiyanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja. "Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak wali kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal," jelasnya.
Pihaknya pun mengajak semua unsur usaha di Kota Surabaya untuk ikut menyalurkan aspirasinya . Salah satunya dari Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola Gedung Surabaya.
Selain itu, ada juga Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI).
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
(eyt)