Edarkan Obat Terlarang, Tiga Pemuda di Manado Dicokok Polisi
Rabu, 24 Maret 2021 - 21:14 WIB
loading...
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni. Foto: Okezone/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Tiga orang pemuda warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Manado. Ketiga pemuda masing-masing RW alias Rifaldy (30), AAHK alias Allan (30) dan LM alias Lando (30) ditangkap, Senin (22/3/2021) pukul 17.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tiga pelaku yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexypenidyl, dimana penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Baca juga: Asyik Berbelanja, Dokter di Manado Tak Sadar 2 Ponselnya Digasak Jambret
“Berkaitan dengan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud. Setelah mengetahui indentitas para pelaku, sekira pukul 17.30 Wita tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir J&T Ekspress lelaki berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengantar paket yang diduga berisi obat keras jenis Trihexypenidyl,” tutur AKP Temmy Toni, Rabu (24/3/2021).
Setelah diinterogasi, RW mengaku bahwa paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan. Selain paket, Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis Trihexypenidyl untuk disimpan RW. “RW juga mengakui sudah empat kali mengantar paket yang berisikan obat keras tersebut yang dipesan oleh Allan, dan dalam pengambilan paket, RWdiberikan imbalan Rp100.000,” kata Temmy Toni
Baca juga: Viral Video Oknum Nakes di Manado Diduga Palsukan Hasil Rapid Antigen Tarifnya Rp500 Ribu
Tim kemudian langsung menuju tempat persembunyian Allan dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang disimpan di belakang rumah milik RW. Allan kemudian mengakui bahwa paket yang dibawa oleh RW adalah benar miliknya yang dibeli dari penjualan online Shopee seharga Rp450.000/ botol dan sudah empat kali melakukan pembelian.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tiga pelaku yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexypenidyl, dimana penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Baca juga: Asyik Berbelanja, Dokter di Manado Tak Sadar 2 Ponselnya Digasak Jambret
“Berkaitan dengan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud. Setelah mengetahui indentitas para pelaku, sekira pukul 17.30 Wita tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir J&T Ekspress lelaki berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengantar paket yang diduga berisi obat keras jenis Trihexypenidyl,” tutur AKP Temmy Toni, Rabu (24/3/2021).
Setelah diinterogasi, RW mengaku bahwa paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan. Selain paket, Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis Trihexypenidyl untuk disimpan RW. “RW juga mengakui sudah empat kali mengantar paket yang berisikan obat keras tersebut yang dipesan oleh Allan, dan dalam pengambilan paket, RWdiberikan imbalan Rp100.000,” kata Temmy Toni
Baca juga: Viral Video Oknum Nakes di Manado Diduga Palsukan Hasil Rapid Antigen Tarifnya Rp500 Ribu
Tim kemudian langsung menuju tempat persembunyian Allan dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang disimpan di belakang rumah milik RW. Allan kemudian mengakui bahwa paket yang dibawa oleh RW adalah benar miliknya yang dibeli dari penjualan online Shopee seharga Rp450.000/ botol dan sudah empat kali melakukan pembelian.
Lihat Juga :