Pemuka Hindu Bali Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Sel Tahanan
loading...
A
A
A
DENPASAR - I Wayan M (39), seorang sulinggih atau pemuka agama Hindu dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Rabu (24/3/2021). Dia menjadi tersangka kasus pencabulan .
Penahanan dilakukan seiring dengan dilimpahkannya tersangka dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. "Tersangka ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif sesuai kewenangan kami," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto.
Dia menjelaskan, alasan obyektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun. Ada tiga pasal sangkaan, yaitu pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Sedangkan alasan subyektifnya yaitu ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti kain kemben, celana, handphone dan sejumlah dokumen. Baca: Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam.
Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) mengatakan telah dicabuli tersangka saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020. Baca: Baca Juga: Tak Pernah Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat Tanpa Hormat.
Penahanan dilakukan seiring dengan dilimpahkannya tersangka dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. "Tersangka ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif sesuai kewenangan kami," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto.
Dia menjelaskan, alasan obyektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun. Ada tiga pasal sangkaan, yaitu pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Sedangkan alasan subyektifnya yaitu ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti kain kemben, celana, handphone dan sejumlah dokumen. Baca: Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam.
Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) mengatakan telah dicabuli tersangka saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020. Baca: Baca Juga: Tak Pernah Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat Tanpa Hormat.
(nag)