Tak Pernah Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat Tanpa Hormat
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 1 orang Personel Polres Lubuklinggau, Rabu (24/03/2021) pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan upacara tersebut turut hadir Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta seluruh anggota Polres Lubuklinggau
Ada pun Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigadir ED sesuai dengan nomor : KEP/ 184 /II / 202, tanggal 24 Februari 2021 yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (disersi).
"Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir (In Absensia) diwakilkan dengan foto saja," ujar Kasie Propam Polres Lubuklinggau, Ipda Joni Mulyadi. Baca: Puluhan Wartawan di Lampung Utara Divaksin COVID-19.
Dalam Amanatnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar Nuryono. Baca Juga: Kongres HMI Ricuh, Warga Keluhkan Jalanan Ditutup dan Pedagang Souvernir Sepi Pembeli.
“Ini kali ke-2 saya melaksanakan upacara PTDH, pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” pungkasnya.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
Dalam kegiatan upacara tersebut turut hadir Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta seluruh anggota Polres Lubuklinggau
Ada pun Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigadir ED sesuai dengan nomor : KEP/ 184 /II / 202, tanggal 24 Februari 2021 yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (disersi).
"Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir (In Absensia) diwakilkan dengan foto saja," ujar Kasie Propam Polres Lubuklinggau, Ipda Joni Mulyadi. Baca: Puluhan Wartawan di Lampung Utara Divaksin COVID-19.
Dalam Amanatnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar Nuryono. Baca Juga: Kongres HMI Ricuh, Warga Keluhkan Jalanan Ditutup dan Pedagang Souvernir Sepi Pembeli.
“Ini kali ke-2 saya melaksanakan upacara PTDH, pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” pungkasnya.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
(nag)