Pemprov Sulsel Siapkan Rp200 Miliar Lebih untuk THR dan Gaji ke-13
Senin, 13 April 2020 - 11:41 WIB
loading...
Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran lebih dari Rp200 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel menyiapkan total anggaran Rp200 miliar lebih yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini. Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, Junaedi, mengatakan total anggaran itu masing-masing-masing Rp117 miliar untuk gaji ke-13. Begitu pula dengan jumlah yang kurang lebih sama untuk THR.
"Jadi untuk tahun ini gaji-13 dan gaji ke-14 yang istilahnya THR itu kita siapkan kurang lebih Rp200 miliar. Karena per bulan itu untuk gaji ke-13 kurang lebih Rp117 miliar, kemudian gaji ke-14 kurang lebih sama nilainya," ucap Edi-sapaan akrabnya, saat dihubungi SINDOnews.
Dia mengaku anggaran yang disiapkan ini totalnya sama dengan tahun lalu. Pihaknya sisa menunggu jadwal dan mekanisme penyalurannya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Pasalnya, anggaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) di pusat. Dia tak menampik hal ini masih sementara pembahasan di pemerintah pusat.
"Kebijakan gaji 13 dan gaji 14 ini dari pemerintah pusat karena bersumber dari DAU. Jadi belum ada resmi pembayarannya kapan. Yang pasti setiap pembayaran, ada PP (peraturan pemerintah) yang diterbitkan pusat. Itu kita tunggu," pungkasnya.
Edi menambahkan saat ini ada kebijakan refocusing anggaran demi penanganan covid-19. Agenda realokasi perubahan anggaran parsial itu diutamakan pada belanja kegiatan yang sifatnya nonprioritas.
"Jadi untuk tahun ini gaji-13 dan gaji ke-14 yang istilahnya THR itu kita siapkan kurang lebih Rp200 miliar. Karena per bulan itu untuk gaji ke-13 kurang lebih Rp117 miliar, kemudian gaji ke-14 kurang lebih sama nilainya," ucap Edi-sapaan akrabnya, saat dihubungi SINDOnews.
Dia mengaku anggaran yang disiapkan ini totalnya sama dengan tahun lalu. Pihaknya sisa menunggu jadwal dan mekanisme penyalurannya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Pasalnya, anggaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) di pusat. Dia tak menampik hal ini masih sementara pembahasan di pemerintah pusat.
"Kebijakan gaji 13 dan gaji 14 ini dari pemerintah pusat karena bersumber dari DAU. Jadi belum ada resmi pembayarannya kapan. Yang pasti setiap pembayaran, ada PP (peraturan pemerintah) yang diterbitkan pusat. Itu kita tunggu," pungkasnya.
Edi menambahkan saat ini ada kebijakan refocusing anggaran demi penanganan covid-19. Agenda realokasi perubahan anggaran parsial itu diutamakan pada belanja kegiatan yang sifatnya nonprioritas.
Lihat Juga :