Nyaru Jadi Pembeli, Dua Pemuda Berpistol Sikat Ponsel dan Motor
Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Kepolisian menyebutkan, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 10 bulan lalu. Saat menjalankan aksi, salah satu tersangka selalu membekali diri dengan senjata pistol airsoftgun. Alat ini digunakan untuk menakuti jika aksinya diketahui korban atau warga lainnya.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku airsoftgun digunakan untuk menakuti korban," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto.
Kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan digelandang di Mapolres Bengkulu Utara. Foto/ Inews TV/Ismail Yugo
"Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku airsoftgun digunakan untuk menakuti korban," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto.
Kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan digelandang di Mapolres Bengkulu Utara. Foto/ Inews TV/Ismail Yugo
(shf)
Lihat Juga :