Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri
Senin, 22 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak 1 meter. Jadi kalau 80 kuasa hukum semua masuk tidak mungkin menerapkan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir
Apabila hal itu tetap dipaksakan maka perkara yang tengah disidangkan sama sekali berbanding terbalik. Pasalnya, kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi, menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan, itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," tukasnya.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir
Apabila hal itu tetap dipaksakan maka perkara yang tengah disidangkan sama sekali berbanding terbalik. Pasalnya, kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi, menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan, itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :