Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri
Senin, 22 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) besok,. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) besok, tetap dilangsungkan secara online. Adapun agenda sidang yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Baca juga: Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap digelar secara online.
Aturan dalam persidangan, baik yang dilakukan secara online maupun offline, mewajibkan terdakwa mengikutinya. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan merugikan si terdakwa.
Baca juga: Siapkan Eksepsi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
"Seperti apa yang telah disampaikan bahwa terdakwa wajib hadir dalam persidangan. Itu suatu kewajiban dan bukan haknya," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, sidang diputuskan tetap digelar secara online karena pertimbangan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya membatasi kuasa hukum terdakwa di ruangan persidangan agar dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak 1 meter. Jadi kalau 80 kuasa hukum semua masuk tidak mungkin menerapkan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir
Apabila hal itu tetap dipaksakan maka perkara yang tengah disidangkan sama sekali berbanding terbalik. Pasalnya, kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi, menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan, itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," tukasnya.
Baca juga: Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap digelar secara online.
Aturan dalam persidangan, baik yang dilakukan secara online maupun offline, mewajibkan terdakwa mengikutinya. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan merugikan si terdakwa.
Baca juga: Siapkan Eksepsi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
"Seperti apa yang telah disampaikan bahwa terdakwa wajib hadir dalam persidangan. Itu suatu kewajiban dan bukan haknya," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, sidang diputuskan tetap digelar secara online karena pertimbangan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya membatasi kuasa hukum terdakwa di ruangan persidangan agar dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak 1 meter. Jadi kalau 80 kuasa hukum semua masuk tidak mungkin menerapkan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir
Apabila hal itu tetap dipaksakan maka perkara yang tengah disidangkan sama sekali berbanding terbalik. Pasalnya, kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi, menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan, itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :