Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri
Senin, 22 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) besok,. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) besok, tetap dilangsungkan secara online. Adapun agenda sidang yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Baca juga: Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap digelar secara online.
Aturan dalam persidangan, baik yang dilakukan secara online maupun offline, mewajibkan terdakwa mengikutinya. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan merugikan si terdakwa.
Baca juga: Siapkan Eksepsi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
"Seperti apa yang telah disampaikan bahwa terdakwa wajib hadir dalam persidangan. Itu suatu kewajiban dan bukan haknya," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, sidang diputuskan tetap digelar secara online karena pertimbangan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya membatasi kuasa hukum terdakwa di ruangan persidangan agar dapat menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap digelar secara online.
Aturan dalam persidangan, baik yang dilakukan secara online maupun offline, mewajibkan terdakwa mengikutinya. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan merugikan si terdakwa.
Baca juga: Siapkan Eksepsi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
"Seperti apa yang telah disampaikan bahwa terdakwa wajib hadir dalam persidangan. Itu suatu kewajiban dan bukan haknya," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, sidang diputuskan tetap digelar secara online karena pertimbangan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya membatasi kuasa hukum terdakwa di ruangan persidangan agar dapat menerapkan protokol kesehatan.
Lihat Juga :