DPO Pengeroyokan di Karangkanjen Diamankan Polisi
Senin, 22 Maret 2021 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku serta menangkapnya. “Pertama kami menangkap MIHA dan dari keterangannya, ia melakukan pengeroyokan dengan FP,” kata Tri Wiratno, Senin (22/3/2021).
Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” paparnya. Baca juga: 4 Remaja Dicokok Polisi saat Insiden Penyerangan di Kebon Jeruk
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” paparnya. Baca juga: 4 Remaja Dicokok Polisi saat Insiden Penyerangan di Kebon Jeruk
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :