DPO Pengeroyokan di Karangkanjen Diamankan Polisi

Senin, 22 Maret 2021 - 15:08 WIB
loading...
DPO Pengeroyokan di...
Petugas menunjukkan tersangka pembacokoan di Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta di Mapolersta Mergangsang, Yogyakarta, Senin (22/3/2021). Foto Dok Humas Mapolresta Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Mapolresta Mergangsan, Yogyakarta mengamankan FP (24) warga Krapyak Wetan, Pangungharjo, Sewon, Bantul. Ia diamankan karena bersama MIHA (21) terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada dua warga Piyungan Bantul di Jalan Manukan, Karangkanjen, Brontokusuman, Megangsang, Yoggyakarta, Selasa (10/11/2020) dini hari 00.30 WIB.

FP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diamankan di Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman, Minggu (15/3/2021) siang pukul 14.15 WIB dan dibawa ke Mapolsekta, Mergangsan, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan jamper warna hitam dan celan panjang kain warna biru yang dipakai tersangka saat pengeroyokan sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Viral Video Jukir Dihajar Pengendara Alphard dan Dikeroyok di Bandung

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Tri Wiratno mengatakan kasus tersebiut berawal saat Aldi Muhammada Saputra, 21 dan Kukuh Priambudi, 16 yang berboncengan dengan dengan sepeda motor matic bersama teman-temannya melintas dari arah barat ke timur lewat di Jalan Manukan, Selasa (10/11/2021) pukul 03.00 WIB.

Rombongan tersebut diikuti oleh FP dan MIHA yang berboncengan sepeda motor matic . Sampai di depan SD Muhammadiyah, Karangkajen, tanpa sebab yang jelas, langsung melakukan pengeroyokan kepada Aldi dan Kukuh dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau dan stik besi.

Akibatnya Aldi mengalami luka robek dibahu kiri, sedangkan Kukuh mengalami Luka robek dibahu kiri dan Luka robek dilengan bawah kiri. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan korban. Aldi dan Kukuh selanjutnya ditolong teman-temannya dibawa ke rumah sakit serta melaporkan kajadian itu ke Mapolsek Mengangsan.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku serta menangkapnya. “Pertama kami menangkap MIHA dan dari keterangannya, ia melakukan pengeroyokan dengan FP,” kata Tri Wiratno, Senin (22/3/2021).

Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” paparnya. Baca juga: 4 Remaja Dicokok Polisi saat Insiden Penyerangan di Kebon Jeruk

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved