DPO Pengeroyokan di Karangkanjen Diamankan Polisi

Senin, 22 Maret 2021 - 15:08 WIB
loading...
DPO Pengeroyokan di...
Petugas menunjukkan tersangka pembacokoan di Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta di Mapolersta Mergangsang, Yogyakarta, Senin (22/3/2021). Foto Dok Humas Mapolresta Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Mapolresta Mergangsan, Yogyakarta mengamankan FP (24) warga Krapyak Wetan, Pangungharjo, Sewon, Bantul. Ia diamankan karena bersama MIHA (21) terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada dua warga Piyungan Bantul di Jalan Manukan, Karangkanjen, Brontokusuman, Megangsang, Yoggyakarta, Selasa (10/11/2020) dini hari 00.30 WIB.

FP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diamankan di Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman, Minggu (15/3/2021) siang pukul 14.15 WIB dan dibawa ke Mapolsekta, Mergangsan, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan jamper warna hitam dan celan panjang kain warna biru yang dipakai tersangka saat pengeroyokan sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Viral Video Jukir Dihajar Pengendara Alphard dan Dikeroyok di Bandung

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Tri Wiratno mengatakan kasus tersebiut berawal saat Aldi Muhammada Saputra, 21 dan Kukuh Priambudi, 16 yang berboncengan dengan dengan sepeda motor matic bersama teman-temannya melintas dari arah barat ke timur lewat di Jalan Manukan, Selasa (10/11/2021) pukul 03.00 WIB.

Rombongan tersebut diikuti oleh FP dan MIHA yang berboncengan sepeda motor matic . Sampai di depan SD Muhammadiyah, Karangkajen, tanpa sebab yang jelas, langsung melakukan pengeroyokan kepada Aldi dan Kukuh dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau dan stik besi.

Akibatnya Aldi mengalami luka robek dibahu kiri, sedangkan Kukuh mengalami Luka robek dibahu kiri dan Luka robek dilengan bawah kiri. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan korban. Aldi dan Kukuh selanjutnya ditolong teman-temannya dibawa ke rumah sakit serta melaporkan kajadian itu ke Mapolsek Mengangsan.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku serta menangkapnya. “Pertama kami menangkap MIHA dan dari keterangannya, ia melakukan pengeroyokan dengan FP,” kata Tri Wiratno, Senin (22/3/2021).

Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” paparnya.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)