Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi, Gara-gara Curi 16 Ekor Kambing di Jateng dan Jatim
Minggu, 21 Maret 2021 - 08:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Desa Terpencil di OKU Selatan Masih Kesulitan Sinyal Telekomunikasi
Kejadian itu berawal pada Jumat (19/3/2021) pagi, pukul Pkl 09.00 WIB. Korban waktu itu sedang mengembalakan lima ekor kambingnya, di pekarangan belakang rumah. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban meninggalkan kambingnya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat. Karena suasana sepi pelaku mulai beraksi mencuri kambing itu.
Pulang salat, korban kaget melihat salah satu kambing jantan jenis Garut, yang awalnya berada di pekarangan hilang. Lalu korban lapor ke Polsek Cepu. Menindaklanjuti laporan tersebut Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Hanya dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti saat hendak menjual kambing curianya ke Pasar hewan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Agus.
Kejadian itu berawal pada Jumat (19/3/2021) pagi, pukul Pkl 09.00 WIB. Korban waktu itu sedang mengembalakan lima ekor kambingnya, di pekarangan belakang rumah. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban meninggalkan kambingnya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat. Karena suasana sepi pelaku mulai beraksi mencuri kambing itu.
Pulang salat, korban kaget melihat salah satu kambing jantan jenis Garut, yang awalnya berada di pekarangan hilang. Lalu korban lapor ke Polsek Cepu. Menindaklanjuti laporan tersebut Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Hanya dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti saat hendak menjual kambing curianya ke Pasar hewan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Agus.
Lihat Juga :