Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi, Gara-gara Curi 16 Ekor Kambing di Jateng dan Jatim

Minggu, 21 Maret 2021 - 08:26 WIB
loading...
Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi, Gara-gara Curi 16 Ekor Kambing di Jateng dan Jatim
Rizal Dwi Saputro (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu, karena kasus pencurian kambing di 16 tempat. Foto/iNews/Heri Purnomo
A A A
BLORA - Pemuda spesialis pencuri kambing yang meresahkan warga dibekuk Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora. Tersangka diketahui bernama Rizal Dwi Saputro (19) warga Desa Getas, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.



Rizal diringkus petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengungkapkan, bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono (52), warga Kelurahan Balun RT 1 RW 7 Kecamatan Cepu.



"Benar, berdasarkan laporan korban, kami pada Sabtu (20/3/2021) kemarin, mengamankan pelaku spesilais pencuri kambing . Dari Pengakuannya, pelaku sudah beraksi 16 kali di tempat yang berbeda," ungkap Agus, Minggu (21/3/2021).



Kejadian itu berawal pada Jumat (19/3/2021) pagi, pukul Pkl 09.00 WIB. Korban waktu itu sedang mengembalakan lima ekor kambingnya, di pekarangan belakang rumah. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban meninggalkan kambingnya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat. Karena suasana sepi pelaku mulai beraksi mencuri kambing itu.

Pulang salat, korban kaget melihat salah satu kambing jantan jenis Garut, yang awalnya berada di pekarangan hilang. Lalu korban lapor ke Polsek Cepu. Menindaklanjuti laporan tersebut Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.



Hanya dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti saat hendak menjual kambing curianya ke Pasar hewan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Agus.

Dari pengembangan penyelidikan, pelaku melakukan aksi di 16 TKP yang berbeda, tersebar di di wilayah Kecamatan Cepu, dan Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, serta di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.



Agus Budiana berpesan agar warga tetap hati-hati dan waspada saat menggembala kambing , agar selalu dipantau dan jangan ditinggalkan tanpa pengawasan. "Belajar dari kejadian tersebut, kami imbau kepada warga agar selalu waspada. Saat menggembala kambing harus dijaga dan diawasi agar tidak terjadi kejadian serupa," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3508 seconds (0.1#10.140)