Dua Pemuda di Batam Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 16 Kali

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:09 WIB
loading...
Dua Pemuda di Batam Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 16 Kali
ilustrasi
A A A
BATAM - Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang mengamankan dua laki-laki yaitu YW (23) dan YJ (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Sei Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang, Kota Batam, Jumat (19/3/21).

Peristiwa ini berawal pada Selasa (2/3/21) sekira pukul 17.00 WIB, korban korban PL (15) sedang berada di rumah. Kemudian saksi meminta korban mengakui apa yang terjadi terhadap korban di hadapan pelapor, kemudian korban menceritakan bahwa telah berulang kali dicabuli pelaku dan kawan-kawan.

"Jadi, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Sabtu (20/3/2021).

Setelah menerima laporan polisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim polresta barelang dan selanjutnya pada Hari jumat (19/3/21) sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di wilayah Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Baca juga: Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji

"Mendengar hal tersebut, Anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu - abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1 stel baju tidur warna kuning.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)