Tolak Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja Anggap Sangat Merugikan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
Tolak Wacana THR 2021...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pengurus pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak tegas rencana kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil.

Rencana yang digulirkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah itu dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh. Kebijakan yang sempat berlaku 2020 lalu itu terbukti sangat merugikan menyusul banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor

"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ungkap Ketua FSP TSK SPSI, Roy Jinto, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Roy, meski pandemi COVID-19 belum berlalu, namun kondisi saat ini jauh berbeda dibandingkan tahun lalu menyusul banyaknya perusahaan yang mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi.

"Pandemi COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," sesal Roy.

Apalagi, lanjut Roy, buruh sebelumnya juga telah dirugikan oleh pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebutkan, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing atau Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.

Baca juga: Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk Industri Padat Karya.

"Aturan-aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh," beber Roy.

Roy menegaskan, langkah Menaker Ida Fauziyah yang berencana mengeluarkan kebijakan THR 2021 dicicil bakal menambah berat beban yang harus ditanggung pekerja dan buruh.

Roy juga menekankan, berdasarkan aturan, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dan dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Mengacu pad aturan tersebut, kata Roy, pihaknya menolak tegas rencana Menaker itu.

"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan itu. Jadi, kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah," tandas Roy
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Ngotot Bentuk Serikat...
Ngotot Bentuk Serikat Pekerja, Petugas Ambulans DKI Jakarta di-PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved