Tolak Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja Anggap Sangat Merugikan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
Tolak Wacana THR 2021...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pengurus pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak tegas rencana kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil.

Rencana yang digulirkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah itu dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh. Kebijakan yang sempat berlaku 2020 lalu itu terbukti sangat merugikan menyusul banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor

"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ungkap Ketua FSP TSK SPSI, Roy Jinto, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Roy, meski pandemi COVID-19 belum berlalu, namun kondisi saat ini jauh berbeda dibandingkan tahun lalu menyusul banyaknya perusahaan yang mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi.

"Pandemi COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," sesal Roy.

Apalagi, lanjut Roy, buruh sebelumnya juga telah dirugikan oleh pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebutkan, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing atau Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.

Baca juga: Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk Industri Padat Karya.

"Aturan-aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh," beber Roy.

Roy menegaskan, langkah Menaker Ida Fauziyah yang berencana mengeluarkan kebijakan THR 2021 dicicil bakal menambah berat beban yang harus ditanggung pekerja dan buruh.

Roy juga menekankan, berdasarkan aturan, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dan dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Mengacu pad aturan tersebut, kata Roy, pihaknya menolak tegas rencana Menaker itu.

"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan itu. Jadi, kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah," tandas Roy
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Arus Balik Jalur Selatan...
Arus Balik Jalur Selatan dari Nagreg hingga Cibiru Bandung Padat Merayap
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
Anggota Bhabinkamtibmas...
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dipatsus Gara-gara Sebarkan Surat Minta THR
Pria Berbaju PNS Minta...
Pria Berbaju PNS Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Bekasi Ditangkap
Rekomendasi
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Diantar Pangeran Ghazi usai Lawatan di Yordania
Kepala Pentagon: China...
Kepala Pentagon: China Dapat Tenggelamkan Seluruh Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
Berita Terkini
Lantik Dirut BLU PPK...
Lantik Dirut BLU PPK Kemayoran, Wamen Sekneg: Terus Berinovasi dan Bertugas Profesional
19 menit yang lalu
Karolus Karni Lando...
Karolus Karni Lando Perkuat Konsolidasi Partai Perindo di Manggarai Barat
24 menit yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Karen Nijsen Bagikan Susu dan Beri Pelatihan Bahasa Inggris
27 menit yang lalu
Asrim Soroti SE Gubernur...
Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
1 jam yang lalu
Aloysius Paulus Siep:...
Aloysius Paulus Siep: Transformasi Partai Perindo Teluk Bintuni Langkah Strategis Menangkan Pemilu 2029
1 jam yang lalu
1 Pati dan 4 Pamen Polri...
1 Pati dan 4 Pamen Polri Digeser ke Daerah pada Mutasi April 2025
1 jam yang lalu
Infografis
Ngotot Bentuk Serikat...
Ngotot Bentuk Serikat Pekerja, Petugas Ambulans DKI Jakarta di-PHK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved